Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Sesuai Hadist Nabi Saw

Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Sesuai Hadist Nabi Saw

Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Sesuai Hadist Nabi Saw 1200 798 Januar

Kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan dalam berkurban sebagaimana terdapat dalam hadits nabi.

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan mengenai waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi’, waktu penyembelihan kurban yang utama adalah ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat Dhuha.

Mazhab ini berpandangan, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah.

Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin Azib seperti telah disebutkan terdahulu di mana Rasulullah SAW bersabda,

أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِى يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْحِعَ فَتَنْحَرَ

Artinya: “Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (ldul Adha) adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban.”

Selanjutnya, waktu penyembelihan kurban dapat dilakukan pada siang dan malam hingga berakhirnya hari Tasyriq yang menurut Imam Syafi’i hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَأَيَّامُ التَشْرِيْقِ كُلُّهَا مَنْحَرٌ

Artinya: “Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu (yang sah) untuk penyembelihan kurban.” (HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Larangan dalam Berkurban

Mengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya:

1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.

Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan kurban.

Hal ini juga dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian lainnya.

Ali bin Abi Thalib RA mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا، وَلا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan, dalam hal ini terdapat ancaman keras memperjualbelikan bagian dari hewan kurban, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.)

2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan

Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.”

Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”

3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut

Larangan ini dijelaskan oleh Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z bahwasanya apabila seseorang ingin berkurban maka sesungguhnya diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari rambutnya.

Baik itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya.

Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR Ahmad dan Muslim)

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya, Ath Thurq Ash Shahihah fi Fahmi As Sunnah An Nabawiyah. Menurutnya, untuk memahami hadits larangan memotong kuku dan rambut ini dapat dilakukan dengan melihat riwayat ‘Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: “Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah)

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dari jalur Sulaiman bin Yazid. At Tirmidzi berkata ‘hadits hasan’. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha’if Sunan At Tirmidzi dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir.

WhatsApp WhatsApp Kami