Wakaf merupakan salah satu istilah yang selalu di kaitkan atau dekat dengan agama Islam. Tetapi, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya.
Bahkan, Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak sholeh yang mendoakannya.”
Dari sabda di atas, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.
Sebagai salah satu contoh wakaf yang pernah dilakukan oleh sahabat Rasulullah SAW adalah wakafnya Umar bin Khattab. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia berkata “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Pengertian, Syarat, dan Hukum Wakaf:
- Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.
Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
- Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi
Arab: اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ
Latin: innā naḥnu nuḥyil-mautā wa naktubu mā qaddamụ wa āṡārahum, wa kulla syai`in aḥṣaināhu fī imāmim mubīn
Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).
Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.”
Sehingga, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma’idah ayat 2
Arab: وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
Latin: wa ta’awanu ‘alal-birri wat-taqwa
Artinya: Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.
- Rukun dan Syarat Wakaf
Ada empat rukun dalam berwakaf, yakni orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi), dan terakhir lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat wakaf pada orang yang melaksanakannya, benda yang diwakafkan, orang yang menerima, hingga ucapan lafadz berbeda-beda. Adapun seperti di bawah ini
– Syarat orang yang berwakaf, yakni memiliki secara penuh harta tersebut, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid).
– Syarat benda yang akan diwakafkan pertama adalah barang berharga, barang yang diketahui jumlahnya, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang berdiri sendiri atau tidak melekat pada harta lain.
– Syarat orang yang menerima manfaat wakaf adalah orang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi untuk tertentu. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
– Syarat wakaf yang terakhir berkaitan dengan isi ucapan. Pertama, ucapan harus menunjukkan kekal (ta’bid). Tidak sah bila ucapan dengan batas tertentu. Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.
Bila semua telah dipenuhi, maka wakaf telah sah. Orang yang melakukan wakaf tidak dapat lagi menarik kembali harta yang telah diwakafkan.