Syarat Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Syarat Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Syarat Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha 1920 1359 Januar

Hari raya Idul Adha dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dengan sebutan lain ‘Hari Raya Haji’, dimana pada waktu tersebut kaum muslimin sedang menunaikan haji dan melaksanakan wukuf di Arafah.

Mereka semua memakai pakaian serba putih dan tidak berjahit atau di sebut pakaian ihram. Hal tersebut melambangkan persamaan akidah dan pandangan hidup, mempunyai tatanan nilai yaitu nilai persamaan dalam segala segi bidang kehidupan. Tidak dapat dibedakan antara mereka, semuanya merasa sederajat. Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Perkasa, sambil bersama-sama membaca kalimat talbiyah.

Selain dinamakan hari raya haji, hari raya Idul Adha juga disebut juga sebagai “Idul Qurban” karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Adapun beberapa syarat yang harus di lakukan dan di perhatikan saat ingin berkurban adalah sebagai berikut :

1. Kurban di Waktu yang Dianjurkan

Waktu pelaksaan kurban di hari raya Iduladha dilakukan mulai dari matahari terbit hingga terbenam dari tanggal 10, 11, 12, hingga 13 Dzulhijjah. Tepatnya, dari setelah selesai salat Iduladha hingga 3 hari Tasyrik.

Ulama melarang keras untuk menyembelih hewan kurban sebelum melakukan sholat Iduladha. Jika tetap melakukannya, maka kurban tidak sah, sehingga terpaksa harus diulangi. Maka dari itu, berkurban tidak boleh terlalu awal karena harus mengikuti ketentuan waktu terbaik.

2. Syarat-Syarat Hewan Layak Kurban

Saat memilih hewan kurban, maka pekurban harus tahu syarat sebuah hewan layak dikurbankan. Saat hewan sehat dan sempurna, maka dagingnya memiliki kualitas yang baik, sehingga layak dikonsumsi oleh para penerima daging kurban. Terdapat dua kategori yang harus ditanya kepada peternak, yaitu usia dan kesehatan hewan.

Untuk usia, syarat hewan kurban yang pantas yaitu:

  1. Unta, umur 5-6 tahun.
  2. Sapi/Kerbau, masuk umur 2 tahun.
  3. Kambing, masuk umur 1-2 tahun.
  4. Domba, umur 6 bulan.

Sementara, dari sisi kesehatan fisik hewan, Rasulullah SAW menjabarkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra bin Azib Radiyallahu ‘anhu:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

3.Syarat Orang Yang Boleh Kurban

Berbeda dengan zakat fitrah yang setiap jiwa, baik anak kecil dan dewasa, wajib menunaikannya, ibadah kurban adalah sunnah. Ibadah ini memiliki ketentuan untuk orang yang boleh berkurban, yaitu:

  1. Beragama Islam.
  2. Baligh atau dewasa.
  3. Jika belum dewasa, maka sunnah untuk walinya berkurban atas nama anak tersebut.
  4. Berakal Mampu secara finansial, sandang, pangan, dan papan.

4. Menyembelih Sesuai Syariat Islam

Salah satu hal yang perlu diperhatian demi ketentuan kurban yang benar adalah cara menyembelih. Kurban bukanlah begal hewan, melainkan ibadah yang dijalani dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan psikologis hewan kurban. Sembelihlah dengan syariat Islam secara sungguh-sungguh.

Ulama melarang perlakuan hewan secara kasar dan agresif karena akan membuat hewan ketakutan hingga tidak berhenti buang air. Selain itu, tempat penyembelihan harus bersih dari kotoran.

5. Jenis Denda Saat Kurban Haji

Kurban haji adalah kurban yang dilaksanakan oleh seseorang saat menunaikan haji. Jika finansial melebihi cukup, maka seseorang dapat melakukan dua ibadah ini secara bersamaan. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam bukhari dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban sapi untuk istri-istrinya saat haji.

Asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rezeki yang cukup untuk berkurban dan tercukupi segala kebutuhannya. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun kebutuhannya ataupun orang yang ditinggal tidak tercukupi.

Umumnya, kurban yang dilaksanakan di tanah suci dilakukan untuk membayar denda (dam). Dam terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Dam Nusuk yang dikenakan untuk orang yang mengerjakan Haji Tamattu dan Qiran dan itu bukanlah kesalahan. Jika tidak mampu berkurban, maka ada dispensasi untuk berpuasa di hari Tasyrik.

Lalu, jenis dam kedua yaitu Dam Isaah, yaitu membayar denda karena melanggar aturan ketika mengerjakan haji, seperti tidak melakukan kewajiban ibadah haji.

WhatsApp WhatsApp Kami